FAKTAHUKUM86.COM|TANAH DATAR- Cari tambahan penghasilan sebagai usaha sampingan, Babinsa Koramil 11/TE, Kopda Asrel laksanakan pemeliharaan ikan nila sebanyak 1.000 ekor beserta 1 orang masyarakat yang tidak mempunyai pekerjaan tetap di kolam milik Kopda Asrel seluas 4 X 6 m di Jorong Kampung Baru,Nagari Baringin, Kecamatan Lima Kaum, Kabupaten Tanah Datar. Senin ( 19/06/2024 ).
Kopda Asrel dalam kegiatan mengatakan hasil dari panen ikan nila tersebut nantinya akan digunakan untuk memenuhi kebutuhan pokok sehari -hari dan sisahnya akan dijual untuk masyarakat binaan .
Disela-Sela kegiatan Kopda Asrel pun menuturkan bahwa masa pemeliharaan budidaya ikan nila hingga bisa di panen membutuhkan waktu 3 sampai 4 bulan, dimana setiap harinya membutuhkan pakan 25 Kg.
Dalam melaksanakan budidaya ikan nila, harus dilakukan dengan kedisplinan. Terkadang dalam proses budidaya terjadi sesuatu hal di luar dugaan yang mengharuskan kami untuk berpikir kreatif menanggulangi hal tidak terduga tersebut,”ujarnya.
Agar sukses membudidayakan menurutnya, harus menguasai dengan baik teknik operasional dan mengerti solusi yang terbaik saat hal-hal yang tidak diinginkan terjadi.
“Kunci sukses lainnya adalah dengan terus memperbaiki kualitas ternak sehingga hasil yang didapatkan semakin lebih baik. Kualitas tersebut dapat diperbaiki dengan menambahkan berbagai inovasi yang sudah terbukti berhasil dilakukan oleh orang lain dan mengikuti perkembangan zaman,”terangnya.
Dia pun berharap agar usaha seperti itu dapat menjadi contoh untuk masyarakat lainnya, khususnya warga yang belum memiliki perkerjaan dalam meningkatkan perekonomian pendapatan keluarga melalui usaha mandiri.Tutur Kopda Asrel. ( Pendim 0307 Tanah Datar ).
0 Komentar